Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Minggu, 29 Agustus 2010

Stadium Generale Masalah VOIP Pada RAKERNAS-II SEKAR TELKOM


TAHUN 2006

Stadium Generale Masalah VOIP Pada RAKERNAS-II SEKAR TELKOM

“Persoalan dugaan korupsi dan pencurian pulsa lewat Voice Over Internet Protocol (VoIP) oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terjadi akibat kemajuan teknologi lebih cepat dibandingkan kemampuan pemerintah menyediakan regulasi“, ujar Moch. Husni Thamrin saat memaparkan presentasinya.

Dengan mengangkat judul “Perjalanan Telkom Menghadapi Tantangan Regulasi Bisnis Telekomunikasi di Indonesia“, lelaki yang merupakan mantan Vice President Tarif dan Interkoneksi (TELKOM) periode 1999 – 2000, menyampaikan ceramahnya dengan gaya ngocol dan santai. Gaya penyampaian ini membuat peserta Rakernas II SEKAR “pingin nambah“ untuk sesi presentasi.

Dalam presentasinya, beliau menyampaikan bahwa para ahli berpendapat pada tahun 2010, 50% jumlah telepon di dunia akan berbasis Telephony Over Internet dengan kualitas setara GSM. VoIP digunakan dari PC ke PC kemudian berubah menjadi dari PC ke telepon dan yang terakhir berkembang dari telepon ke telepon. Bila perkembangan VoIP telah mencapai dari telepon ke telepon, maka dapat disebut Era Mass Market (siap dipasarkan).

Bisnis VoIP merupakan salah satu bisnis yang akan berkembang dan maju beberapa tahun ke depan. Ada beberapa kompetitor dari bisnis VoIP yaitu Internet Service Provider (ISP), Call Back Provider, New Telcos, dan Internet Telephony Service Provider (ITSP).

Perbandingan tarif dengan pihak Indosat menjadi salah satu pokok bahasan yang menarik pada ceramah yang dilaksanakan di Argopuro Meeting Room, Kamis, 16 Maret 2006. Tarif VoIP yang murah menimbulkan berbagai pertanyaan di kepala kita berkenaan dengan hal tersebut. Murahnya tarif tersebut akibat adanya kompresi. Sedangkan untuk kualitas memang belum sebaik telepon biasa (namun cukup untuk berkomunikasi suara). Regulasi VoIP di dunia Internasional tidak ada yang khusus. Di Indonesia telah diatur dalam KM 35.

Acara ditutup dengan doa bagi teman–teman kita yang berjuang dalam kasus VoIP yang sedang ditangani Polda Jabar. Doa tersebut sempat membuat beberapa rekan – rekan Sekarist, mengalir air matanya. Namun, satu yang dapat di petik yaitu belum tentu mereka yang menyandang status tersangka adalah orang yang benar–benar bersalah dalam kasus tersebut.

---KIREI---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar