
TAHUN 2005
SEKAR DIVRE-V Menyatakan Sikap Menolak “Nunutnya” INDOSAT Ke Sentral TELKOM Soal Kode Akses SLJJ 011
SIKAP TEGAS.
Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom DIVRE-V pada hari Senin (18/4) bertempat di ruang Sekretariat SEKAR telah mengadakan rapat Pengurus membahas masalah numpangnya SINGOSAT (Singapur-Indosat) ke jaringan TELKOM tentang kode akses SLJJ. Rapat menghasilkan kesepakatan bulat, yaitu MENOLAK rencana Pemerintah tersebut yang terlanjur dikeluarkan melalui KM.28/2004.
BERJUANG.
SEKAR DPW se Indonesia dan DPP sudah sepakat bulat menolak implementasi KM 28 yang merugikan Bangsa dan Negara. Tak heran kalau SEKAR terus berjuang sampai melakukan Judificial Review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendapatkan Registrasi bernomor : 13/K/TUN/2005 tertanggal 29 Maret 2005.
Perjuangan SEKAR ternyata membuat Pemerintah berfikir seribu kali, sebab Pemerintah mengeluarkan lagi PM.92/2005 yang isinya menunda pemberlakuan KM.28 hingga 5 tahun mendatang. Ternyata PM92 ini sama saja merugikan Telkom selaku incumbent dan menguntungkan SINGOSAT selaku New Entrance, sebab dalam PM92 ini Pemerintah tetap “ngotot” mengimplementasikan kode akses sljj 011 di 5 (lima) kota besar yang produktif, yaitu : Surabaya, Medan, Jakarta, Batam dan Denpasar. Lantas SEKAR menyurat ke RI-1 !!!
Pengurus SEKAR DIVRE-V mengatakan, bahwa ke 5 kota besar tersebut merupakan ladang Telkom selama ini yang mampu menghasilkan revenue 60 % lebih dari total Indonesia dan mampu memberikan kontribusi pajak kepada Negara secara significant. SEKAR berpendapat, bahwa kompetisi, Yes ! tetapi dengan cara yang FAIR. Selain SINGOSAT licik dan tak tau malu. SEKAR menyayangkan juga adanya unsur Manajemen, dan Pemerintah yang menyetujui pemberlakuan KM28 ! Melihat hal demikian pantas kiranya kita mempertanyakan rasa Nasionalisme mereka, perlu diingat, bahwa Nasionalisme tidak bisa diperjualbelikan demi keuntungan politik dan golongan semata, apalagi untuk kepentingan operator asing. Ini sama halnya dengan pengkhianatan terhadap Telkom dan Bangsa. Ini adalah lebih parah dan lebih kejam dari program KSO selama ini. SEKAR meminta agar para Pengkhianat tersebut diperiksa alias di audit.
ETIKA BISNIS.
Khusus kepada unsur-unsur manajemen yang tidak membela Telkom, SEKAR mempertanyakan soal 7 (tujuh) kode etik bisnis yang selama ini digembar-gemborkan melalui Patriot TTW 135, yaitu soal transparan dan kejujuran. Kalau benar, maka mereka ini bukan Patriot, tetapi Pengkhianat ! Sedang jika Pemerintah masih ngotot, sama halnya dengan melanggar Peraturan dan Undang-Undang yang dibuatnya sendiri, yaitu UU No.36, dan PP 52.
EVALUASI.
Kalau kode akses SLJJ 011 tetap dipakai melalui sentral kita, maka selain SINGOSAT jelas-jelas tak tau malu dan melakukan unfair business, juga akan berakibat tanda-tanda “kematian” PT. TELKOM tercinta, milik Merah-Putih Bangsa Indonesia. Selain itu dari hasil evaluasi SEKAR, akan berakibat hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan menumpangnya SINGOSAT ke sentral kita, maka Customer base sebanyak 9 juta yang kita maintain dan himpun dengan susah payah selama ini akan dicaplok ISAT, dan merugikan TELKOM. Memang SINGOSAT mengincar revenue kita. Kalau fair, is oke, tapi kalau memakai infrastruktur yang sudah setengah abad kita bangun dengan investasi besar, tunggu dulu. Tak lucu TELKOM yang membangun, yang menikmati para penjajah.
2. Kalau diberlakukan, maka pendapatan Telkom turun, kesejahteraan karyawan pasti turun, mempersuram masa depan karyawan dan anak cucunya. PKB-II yang selama ini memperjuangkan nasib karyawan musnah ! Antara lain THT 3X, MP 3X, Jasprod, dll. Khusus soal Jaspro yang akan kita terima, sesuai PKB dialokasikan 300 M, ternyata Direksi memungkiri PKB-II tersebut, sebab belakangan hanya 120-M saja yang diteken. Ini berarti Jasprod yang akan kita terima kurang dari satu kali gaji.
3. SDM Sentral pasti sibuk dibuatnya, harus melakukan setting demi kepentingan Pesaing yang tak memberikan manfaat tapi malah merugikan Telkom. Memang SINGOSAT selaku pesaing benar-benar tak tau malu, tinggal menikmati saja. Sedangkan O&M (Operational & Maintenance) dibebankan pada Telkom.
HIMBAUAN.
Pengurus SEKAR DPW-V menghimbau kepada seluruh karyawan agar memiliki kesadaran mencintai Telkom dan MENOLAK implementasi KM 28 yang menyesatkan tersebut. Sebagian himpunan tanda tangan PENOLAKAN sudah diedarkan ! Ketua SEKAR DPW-V, Budhi Prasetyo mengatakan, bahwa ;”Kompetisi Yes, Kode Akses SLJJ, No ! Sedangkan Sekretaris SEKAR DPW-V, Wibowo mengatakan, bahwa :”Tidak ada kompromi bagi Kode Akses SLJJ. Kalau mau berkompetisi secara fair, bangunlah jaringan sendiri seperti operator GSM, jangan menumpang di TELKOM. Pemberlakuan kode akses SLJJ memang curang dan gak tau malu. Kita yang bangun, pesaing yang menikmati !”. Sementara itu pernyataan sikap menolak SEKAR DPW-VII Makassar sudah dimuat di koran HARIAN BISNIS INDONESIA tanggal 16 April 2005. SEKAR DPW-V sendiri juga merencanakan mempublish pernyataan sikap penolakan ini ke media massa dalam pekan ini.
NURSIDIK