TAHUN 2006
Mendengar PKB-III SEKAR
Pengantar:. Seperti dimaklumi putaran pertama Perjanjian Kerja Bersama (PKB) III berlangsung di Jakarta pada awal bulan ini dan Putaran II di Makassar di pertengahan bulan. Kali ini mulai 29 Nopember s/d 2 Desember 2006, PKB III SEKAR memasuki putaran ketiga bertempat di Balikpapan. Memang menggelar sebuah kompromi lewat PKB membutuhkan waktu cukup. Maklum, yang dibahas, tak hanya menyamakan persepsi atas 18 bab dan 78 pasal setebal 56 halaman. Namun yang sulit justru bagaimana agar isinya mencapai tingkat kesepakatan yang dapat diterima dengan hati lapang dada dan perangai “sumringah.” Tapi, ah, apa makna yang terkandung di dalamnya dan bagiamana masing-masing pihak harus bersikap?
Sejak awal, sebelum PKB III digelar, ada tiga perkara yang menarik untuk disimak. Pertama, adanya kesepakatan penambahan jumlah delegasi dari masing-masing pihak. Sebelumnya terdiri dari 7 (tujuh) orang kini menjadi masing-masing 16 (enam belas) orang. Kedua, masing-masing delegasi disatukan untuk diikutsertakan dalam pesantren kilat yang berlangsung di sebuah hotel di Bandung. Dan ketiga, tempat negosiasi yang berlangsung di beberapa tempat untuk menghindari kejenuhan.
Setidaknya ketiga daya tarik tersebut merupakan terobosan baru dan angin segar bagi upaya mencapai suatu titik temu untuk membahas pelbagai aspek dan seluk beluk bidang garapan di perusahaan tercinta kita ini. Sasaran akhirnya adalah sebuah kesepakatan yang dilandasi oleh nilai kompromistis yang bersahaja terlingkupi aura spiritual.
Oleh karena itulah mengapa pelaksanaan PKB ini menjadi sangat penting artinya. Tak hanya bagi Manajemen TELKOM dalam upaya membuka dan membedah diri guna memenuhi aspek transfaransi dalam rangka good corporate governance (GCG). Namun juga bagi SEKAR sangat penting dan amat strategis artinya dalam upaya mempertahankan dan atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara lebih berarti.
Hak kedua pihak
Dalam Pasal 5 tentang Hak TELKOM dan SEKAR, dinyatakan TELKOM berhak: Mengelola dan mengatur operasional TELKOM, diantaranya adalah : Membuat keputusan strategis untuk kepentingan dan kemajuan TELKOM; Menyusun anggaran TELKOM; Mengangkat, mempromosikan dan memutasikan Karyawan; Mengelola karyawan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab TELKOM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar Peraturan Disiplin Karyawan. Serta tentu saja TELKOM berhak untuk mengajukan keberatan dan atau tegoran atas tindakan SEKAR yang betentangan dengan perjanjian ini.
Sedangkan SEKAR berhak : Mewakili, membela dan melindungi anggota; Mengatur organisasi dan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membentuk Lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan karyawan; Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Serta SEKAR pun memiliki hak sama untuk mengajukan keberatan dan atau tegoran (Somasi) secara lisan maupun tertulis atas tindakan TELKOM yang bertentangan dengan Perjanjian ini.
Dalam Pasal 5 ayat (3), disebutkan apabila dalam pengelolaan perusahaan, TELKOM akan menetapkan kebijakan manajemen yang berdampak terhadap Kesejahteraan Karyawan, maka TELKOM harus mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan SEKAR.
Mari kita simak Pasal 6, mengenai Peran dan Fungsi SEKAR. Dalam pasal (1) disebutkan bahwa tujuan SEKAR adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota SEKAR dan keluarganya. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa Peran dan Fungsi SEKAR adalah: Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Wakil Karyawan dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; Perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan Karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Serta Wakil karyawan dalam memperjuangkan kepemilikan saham karyawan di TELKOM.
Memaknai PKB
Tentu kita berharap agar kehadiran SEKAR mampu memberi makna tersendiri bagi seluruh anggotanya. Apalagai sekitar 85% karyawan TELKOM masuk menjadi Anggota SEKAR. Tanggung jawab moral yang besar seperti inilah yang pada gilirannya harus semakin menumbuhkan kesadaran pada pengurus Sekar Telkom. Dalam arti kehadirannya bukan untuk menunjukkan sebuah kekuatan kontroversial apalagi arogansi. Walaupun secara naluri dan konseptual Sekar terlahir sebagai kekuatan penyeimbang manakala terjadi distorsitas dan riskanisasi di lingkungan perusahaan.
Kesadaran akan tanggung jawab terhadap kesejahteraan para anggotanya serta demi menjaga survival dan sustainability perusahaan, pada gilirannya ia pun harus mampu berperan sebagai benteng perusahaan, manakala perusahaan mendapat serangan tidak lazim dari eksternal.
Buah perjuangan Sekar telah kita rasakan bersama. Kita tak bisa menutup mata atas pelbagai perjuangan Sekar yang berbuah ranum dalam bentuk peningkatan kesejahteraan anggotanya. Di lain pihak Manajemen pun, kini semakin menyadari untuk melibatkan Sekar sebelum sebuah kebijakan digariskan. Apalagi jika itu terkati dengan kesejahteraan karyawan. Salah satu perjuangan fenomenal Sekar adalah keberhasilan melahirkan sebuah masterpiece dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Sekar dengan Manajemen Telkom.
Sekar memang telah berupaya melahirkan serangkaian kebijakan penting perusahaan yang dilandasi semangat untuk menempatkan karyawan sebagai manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi. Namun juga jangan sampai Sekar dijadikan sebagai alat untuk memenuhi ambisi segelintir orang untuk kepentingan diri atau kelompoknya. Artinya keberadaan Sekar tetap dituntut untuk memerankan fungsi dan tugasnya jelis, cerdas dan elegan.
PKB boleh jadi telah menjadi sebuah manifestasi kemitraan yang sejati. Namun untuk untuk membangunnya jelas tidak mudah. Karena diperlukan overlapping of interest, kesamaan saling pengertian, kesamaan persepsi serta tumbuhnya saling pengertian yang dilandasi kompromi-kompromi yang lebih mementingkan semua pihak.
Sekar memang tak perlu menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan perusahaan atau yang bisa menimbulkan kecemburuan pihak eksternal Kompromi-kompromi harus mampu melahirkan output yang rasional dan proporsional. Sebaliknya Manajemen pun jangan terlalu banyak pertimbangan dan berhitung berlarut-larut, jika memungkinkan untuk dipenuhi dan tidak membahayakan perusahaan ketok palu saja.
Bagaimana pun hingga saat ini seluruh anggota Sekar tengah menanti dengan harap-harap cemas. Menanti lahirnya sebuah kesepakatan atas segenggam perbaikan kesejahteraan bagi segenap anggota dan karyawan. Apalagi PKB saat ini bukan lagi sebagai konsep hitam di atas putih tanpa arti. PKB saat ini telah menjadi sebuah rujukan utama bagi Sekar dan Manajemen. Sebagai suatu perikatan dan pedoman yang bersifat operasional, yang di dalamnya terkandung komitmen dan kesiapan para pihak untuk melaksanakannya, serta menerima konsekuensi hukum bila melanggarnya.
Akhirnya, demi bangsa dan negara serta kecintaan pada TELKOM, kiranya Sekar tidak segan untuk tetap kritis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Telkom. Sekar tak perlu ragu menyatakan penolakan terhadap segenap upaya yang dapat merugikan kepentingan Bangsa. Termasuk upaya regulator atau siapapun yang berupaya melakukan penjualan aset-aset perusahaan, merubuhkan citra atau menurunkan revenue serta yang meluluh-lantakan kepentingan nasional. Di saat seperti itu, Sekkkarrr..., harus tetap bangkit, berani dan berjuang secara jeli, cerdas dan elegant. Dan, camkan, jangan biarkan siapapun memperalatmu!!!! (na2s/MP-135).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar