Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Sabtu, 16 Oktober 2010

Bank Papua fokus bidik ke UKM SME

TAHUN 2006

Bank Papua fokus bidik ke UKM SME
pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian. Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasionalserta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional
Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan
Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri
Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM
Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel
"Koperasi punya peran kunci dalam pengembangan ekonomi rakyat dan ini harus kita pihaki jangan sampai kita memihaknya pada badan usaha besar saja yang ternyata tidak mampu mengatasi kemiskinan dan pengangguran," kata Ketua Dekopin Adi Sasono, di Tuban, Bali, kemarin. koperasi di seluruh dunia saat ini telah menjadi instrumen untuk pemerataan, kebersamaan dan sikap setia kawan sosial dan mendidik keterbukaan dan kejujuran.
JAKARTA: Bank Papua berkonsentrasi menyalurkan dana pinjaman kepada usaha kecil menengah (UKM) antara 60%-80% dari rencana kredit Rp1 triliun.
"Sampai saat ini tercatat 30.000 UKM yang menjadi nasabah kami. Umumnya mereka adalah pengusaha skala mikro dan kecil," ujar Kepala Divisi Bisnis Bank Papua Sharly A.Parrangan kepada Bisnis pekan lalu.
Bank Papua, kata dia, merasa aman bermain di sektor tersebut. Selain sebagai penyalur dana, personel bank milik pemerintah daerah itu proaktif menjembatani tata cara peminjaman. Hal ini pelaku UKM semakin memahami mengenai dunia perbankan.
Bagi usaha perorangan, maksimal kredit yang diberikan Bank Papua adalah Rp5 juta. Untuk usaha kelompok mencapai Rp50 juta, usaha skala menengah nilai pinjaman Rp500 juta - Rp1 miliar.
Tapi, jumlah pelaku usaha kategori ini bisa dihitung dengan jari tangan di daerah paling timur Indonesia itu. (Bisnis/mgm)
Pemerintah dorong koperasi miliki akta otentik
JAKARTA: Pemerintah akan meningkatkan status akta koperasi menjadi otentik berdasarkan hukum dengan menertibkan akta koperasi yang selama ini banyak dibuat di bawah tangan oleh pendirinya.
"Dari pengamatan kami dan konsultasi dengan pejabat pembina daerah, masih ada penafsiran berbeda terhadap hakikat Pasal 6 ayat 1," ujar Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Marsudi Rahardjo kepada Bisnis kemarin.
Bunyi pasal 6 ayat 1 Permen No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 adalah: Para pendiri koperasi atau kuasanya bisa menyiapkan sendiri akta pendirian koperasi, atau dengan notaris pembuat akta koperasi.
Pada dasarnya, kata Marsudi, akta pendirian koperasi merupakan perjanjian yang dibuat pendiri. Tapi, mengingat keterbatasan pemahaman membuat naskah otentik berkekuatan hukum, perlu bantuan oleh notaris yang ditetapkan Kemenkop.
"Bagi daerah yang sudah ada notaris untuk pembuat akta koperasi, para pendiri koperasi atau kuasanya bisa menggunakan jasa notaris tersebut untuk menyusun akta pendirian koperasi," ujar Marsudi.
Akta otentik akan menjadi alat bukti sempurna karena, yang tertera di dalamnya telah disetujui pihak ketiga (pendiri/anggota koperasi). Jika terjadi persoalan hukum, tidak memerlukan bukti tambahan untuk pembuktian.
Dengan akta pendirian oleh notaris, kedudukan koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum, sama dengan perusahaan terbatas (PT). Selama ini ada pihak menilai status badan hukum koperasi lebih rendah dengan PT.
Biaya akta
Tentang besaran biaya pembuatan akta notaris yang selama ini dikeluhkan, bisa ditekan melalui bantuan aparat pemda setempat. Tarifnya memang bervariasi, tapi bisa murah jika pembina daerah mau mengadakan pendekatan.
"Contohnya di daerah Purwakarta, biaya pembuatan akte notaris untuk koperasi hanya berkisar Rp200.000. Biayanya bisa rendah, karena pimpinan daerah setempat proaktif mengadakan pendekatan dengan pejabat notaris."
Apabila di satu daerah belum ada notaris yang ditetapkan Kemenkop dan UKM sebagai pembuat akta koperasi, penyusunan akta pendirian dilakukan para pendiri bersangkutan dengan bimbingan pejabat koperasi setempat.
Kemenkop dan UKM yang diberi wewenang mengesahkan akta pendirian koperasi, wajar jika menetapkan persyaratan tertentu berkaitan dengan pendirian akta itu. Dengan demikian setiap langkah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di era globalisasi perdagangan bebas saat ini sangat diperlukan kepastian hukum, termasuk mengenai pendirian badan usaha.
Penyertaan modal di koperasi dipacu
JAKARTA : Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pola penyertaan modal pihak ketiga di koperasi karena dinilai bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan usaha.
Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Marsudi Rahardjo mengatakan pola penyertaan modal pihak ketiga dimungkinkan bagi koperasi karena sudah diatur dalam PP 33/1998.
Namun, menurut dia, praktik penyertaan modal saat ini belum dilaksanakan kecuali di beberapa koperasi yang melibatkan pihak swasta dan menggunakan konsep bagi hasil.
Namun, model penyertaan modal koperasi oleh pemerintah daerah sejauh ini belum ada. "Penyertaan modal pemda terhadap koperasi, bisa saja dinilai sebagai modifikasi dari PP 38/1998," ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Saat ini, Pemprov Kalimantan Selatan dan DPRD setempat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemprov Kalsel pada Koperasi dan UKM.
Bila raperda tersebut disahkan, maka Kalimantan Selatan akan menjadi provinsi pertama yang memiliki aturan tentang penyertaan modal pemerintah daerah di koperasi setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi dan dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H.M. Rosehan N.B., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyambut positif gagasan mendayagunakan peran koperasi melalui penyertaan modal.
Juru bicara F-PKS DPRD Kalsel Haryanto, seperti dikuti Antara, mengatakan fraksinya berharap penyertaan modal Pemprov Kalsel di koperasi dan UKM dapat menjadi proyek percontohan nasional, sehingga pemerintah pusat akan lebih banyak lagi memberikan perhatian dan bantuannya kepada koperasi di Kalsel.
Dalam pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut F-PKS memberi beberapa catatan dan rekomendasi, antara lain pihak eksekutif agar melakukan penyertaan modal secara berkesinambungan.
Pasalnyan, salah satu permasalahan utama koperasi dalam pengembangan usaha adalah keterbatasan permodalan. Oleh sebab itu, saat perbankan belum berpihak kepada koperasi maka peran pemerintah daerah sangat penting.
Sementara itu, hasil pembahasan Komisi II DPRD Kalsel bersama pihak eksekutifnya menelorkan beberapa perubahan dalam raperda penyertaan modal, dengan pertimbangan kondisi organisasi, manajemen, prospek, dan kewajiban koperasi pada pihak ketiga. Total penyertaan pemerintah Rp1 miliar.
Koperasi yang mendapat suntikan penyertaan modal tersebut adalah Koperasi Welas Asih Banjarbaru dari rencana Rp300 juta menjadi Rp400 juta, sedangkan alokasi angkutan umum L300 Banjarmasin Rp500 juta dihapuskan.
Koperasi Syariah Teladan Banjarmasin Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Dharma Praja Banjarmasin Rp100 juta tidak mengalami perubahan.
Sedangkan KPN Guru Banjarmasin Utara, KPN Guru Banjarmasin Selatan dan KPN Guru Pelita Timur Banjarmasin yang semula tidak dianggarkan diputuskan masing-masing mendapat Rp100 juta
Modifikasi skema
Marsudi menilai penyertaan modal pemda di koperasi bisa saja dinilai sebagai modifikasi dari PP 38/1998, sekaligus model bagus untuk mendorong peranan koperasi di daerah
"Tapi karena ini baru rancangan, kami harus mempelajarinya secara seksama dan wacana ini harus disampaikan ke Kemenkop dan UKM," tukas Marsudi.
Dalam PP 33/98 disebut ada hak dan kewajiban bagi penyetor modal kepada koperasi. Salah satu hak adalah menerima sebagian hasil usaha, dan dalam hal ini apakah Pemprov Kalsel mengharapkan bagian itu.
Jika kerja sama pemprov dan koperasi itu dikembangkan menjadi dana bergulir sebagai perkuatan modal kelompok UKM, operasional kerja sama tersebut bisa saja dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar