
TAHUN 2006
Ketua SEKAR DPW05 Bahas Masalah Aktual
Pada hari Rabu (9/9) bertempat di ruang rapat SEKAR Kantor DIVRE-V Jln. Ketintang 156, Surabaya para Pengurus SEKAR DPW05 mengadakan rapat membahas berbagai masalah aktual. Rapat dipimpin langsung oleh Budhi Prasetyo (BP) selaku Ketua SEKAR DPW05 Jawa Timur dengan membahas beberapa agenda terkini, yang meliputi : Rencana Audit Organisasi, Penggantian antar waktu, Iuran Anggota, Perlindungan Anggota & Advokasi terhadap intervensi luar, Distribusi Bantuan Karyawan Untuk Bencana Alam Pangandaran, Rencana PKB-III, serta sikap DPW terhadap BRTI soal Flexi Combo.
Khusus masalah intervensi pihak luar terhadap kasus DLC TELKOM SBT, maka SEKAR DPW05 akan memberikan perlindungan advokasi dan pendampingan dengan memegang teguh prinsip azas praduga tak bersalah dan menjujung tinggi hukum yang berlaku di negeri ini, sebab Mabes Polri sudah masuk pada kasus ini yang semula ditangani oleh Internal Auditor Group (IAG).
SEKAR tidak pernah membela yang salah, tetapi hanya memberi perlindungan advokasi dan pendampingan agar hukum ini benar-benar ditegakkan, tegas BP. Ada kesan, bahwa SEKAR hanya membela yang salah, kesan ini diluruskan oleh BP, bahwa sebelum ada putusan, maka azas praduga tak bersalah harus tetap dipegang teguh dan dijunjung tinggi, sebab secara psikologis karyawan yang didatangi aparat kepolisian apalagi Mabes Polri akan sangat berpengaruh terdahap keluarganya, bisa berakibat stress seluruh keluarganya.
Dasar Perlindungan SEKAR kepada anggota dalam setiap kasus dengan tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah ini adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) II antara PT. Telekomunikasi, Tbk dan Serikat Karyawan TELKOM Pasal 5 tentang Hak TELKOM dan SEKAR, dimana ayat (2) butir (a) yang berbunyi, bahwa SEKAR berhak mewakili, membela dan melindungi anggota. PKB-II ini masih berlaku hingga akhir 2006 nanti, jadi masih valid untuk kita jadikan dasar, terang BP.
NURSIDIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar