TAHUN 2005
SBT : Audit COSO SOA Wujud Tranparansi Pengelolaan Perusahaan
IAG.
Selama sebulan penuh, mulai tanggal 12 September 2005 hingga12 Oktober 2005 Internal Auditor Group (IAG) akan melakukan audit COSO SOA 404 di TELKOM Surabaya Timur. Para Tim Auditor per siklus terdiri dari : Agus Riyanto (Aktivasi & Pemeliharaan Pelanggan), R. Pul Sukamto (Pengakuan dan Penerimaan Pendapatan), Nurdamai AM (Penyisihan dan penghapusan piutang serta Klaim & Restitusi), Tiet Saksono (Isolir, buka isolir dan cabut, serta Siklus Persediaan Kartu), Budhi Sulistiyanto (Siklus Beban), Djadjad.S. (Siklus Aktiva Tetap), Kasirun (Siklus Perbendaharaan, Siklus Laporan Keuangan dan Siklus Perpajakan).
Agar Tim Auditor dapat bekerja dengan lancar, maka manajemen SBT telah menunjukan PIC untuk masing-masing siklus, sub siklus, bispro dan sub bispro, antara lain : Septiningdyah, Anggara, Tamadji, Yohanes, Ismail Rosito, Winarni, Cok Gede, Subardi, Farid Rudhi, Imran MS, Hartanto dan Sumiati.
MAKSIMAL.
Mengingat audit COSO SOA 404 ini merupakan wujud transparansi pengelolaan perusahaan, maka Deputy GM SBT, M. Firdaus meminta ke seluruh jajaran untuk membantu secara maksimal dan optimal sesuai dengan bidang masing-masing, agar pelaksanaan audit selama sebulan penuh ini lancar dan sukses. Permintaan Firdaus tersebut disampaikan saat apel pagi yang setelah apel pagi langsung dilakukan audit oleh tim IAG.
Seluruh PIC akan mendukung seluruh proses, memberikan data secara obyektif, yang intinya mensupport data yang diperlukan para Auditor sesuai dengan bidang tugas per siklus yang menjadi tanggungjawabnya.
Seluruh perusahaan di dunia yang terregister dengan US. SEC akan terkait dengan Sarbanes Oxley, agar kepercayaan Investor meningkat, dan lebih transparan. COSO adalah Committee Of Sponsoring Organization. Selain itu untuk TELKOM sendiri kegiatan ini sangat selaras dengan program GCG (Good Corporate Governance).
Inilah persyaratan Pelaporan Keuangan oleh US. SEC, agar mendapat sertifikasi internal control seusai dengan SOA (Sarbanes Oxley Act) pasal 302 dan SOA 404. Jadi TELKOM harus comply ke Sarbanes Oxley Act.
NURSIDIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar