Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Senin, 30 Agustus 2010

SEKAR TELKOM DPW-V Siap Menghadap Regulator Untuk Menghentikan SKTT Yang Merugikan


TAHUN 2006

SEKAR TELKOM DPW-V Siap Menghadap Regulator Untuk Menghentikan SKTT Yang Merugikan

Pada hari Jum’at (7/4) bertempat di ruang rapat Sekretariat SEKAR TELKOM DPW-V Jln. Ketintang 156, Surabaya, para Pengurus SEKAR DPW-V dan seluruh Ketua DPD se Jawa Timur telah melakukan pembicaraan strategis, yaitu soal Kebijakan Regulator yang sangat merugikan PT. TELKOM. Kebijakan yang merugikan ini ialah masalah SKTT (Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi) yang tertuang dalam KM 84/2002 tentang Kliring Trafik Interkoneksi, dimana Telkom harus setor kepada Pihak-III sebesar Rp. 8,- per Call., padahal kita (Telkom) akan dapat sekian cent saja, kata Ketua DPW-V SEKAR TELKOM, Budhi Prasetyo saat memimpin rapat. Jelas perusahaan akan dirugikan dan akan menguntungka Pihak-III tersebut, tandasnya.

Untuk itu sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Rekomendasi hasil RAKERNAS-II/2006 SEKAR TELKOM, maka SEKAR TELKOM DPW-V siap untuk menghadap Regulator bersama seluruh DPW se Indonesia untuk menghentikan SKTT tersebut. Hasil RAKERNAS-II/2006 SEKAR TELKOM ini ada yang ditujukan kepada Internal (Manajemen TELKOM), ada pula yang ditujukan kepada Eksternal (Pemerintah/Regulator). Kita akan kawal hasil Rakernas tersebut dengan ketat, agar hasilnya dapat dinikmati oleh kita semua para karyawan dan perusahaan, katanya lagi.

Prioritas utama untuk pihak eksternal (Pemerintah/Regulator) ialah masalah penolakan SKTT akan kita kawal dan kita tunggu komando dari DPP SEKAR TELKOM. Hal ini demi terwujudnya industri Telekomunikasi yang efisien dan basis industri yang kuat. Kemudian untuk pihak internal (manajemen) walau sudah ada yang ditindaklanjuti oleh manajemen, namun beberapa lainnya mesti kita pantau terus perkembangannya.

Salah satu contoh hasil Rakernas-II/2006 Sekar Telkom yang sudah ditindaklanjuti manajemen ialah terbitnya Kd-24/2006 yang intinya dalam transformasi organisasi ini tidak ada THP yang turun ! Dalam penyerahan SK pada tanggal 17 April 2006 nanti, kita harus juga melakukan pengawalan. Kita berharap, agar penyerahan SK akan berjalan lancar, serta semoga benar-benar tidak ada THP yang turun.

Rekomendasi kepada Pemerintah selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Menghentikan Implementasi SKTT dengan membatalkan KM 84/2002 tentang Kliring Trafik Interkoneksi untuk terwujudnya industri Telekomunikasi yang efisien dan basis industri yang kuat.
2. Menetapkan Telkom sebagai Nasional Flag Carrier bidang Telekomunikasi untuk :
a. Menjaga ketahanan Nasional.
b. Mewujudkan kemandirian bangsa.
c. Mengurangi kesenjangan sebaran fasilitas telekomunikasi.
d. Mempertahankan seluruh wilayah NKRI.
e. Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Umum / Universal Service Obligation agar lebih efisien dan tepat sasaran.
3. Mengatur kepemilikan saham asing maksimal 20%, khususnya pada sektor Telekomunikasi
4. Menata kembali regulasi industri Telekomunikasi secara fair, tidak merugikan TELKOM demi kepentingan Nasional.

Sedangkan Rekomendasi kepada Manajemen /Perusahaan selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. CBHRM
• Segera melengkapi sub-sistem yang belum ada dan dipersyaratkan dalam CBHRM, dan memperbaiki manajemen karir sehingga memperkecil subyektifitas dalam pengelolaan SDM.
• Menggunakan kompetensi dalam pengembangan dan karir SDM untuk menghasilkan kinerja SDM yangg bagus, dan selanjutnya menggunakan nilai kinerja sebagai variable TUDAS.
• Merancang jalur karir profesional disamping manajerial untuk menciptakan SDM Telkom yang profesional, dengan mengubah KD 33/2004 tentang Manajemen Karir.
• Segera merevisi KD-KD pengelolaan SDM dan menyelesaikan permasalahan kelas pengembangan dengan segera.
2. Transformasi
• Menjamin tidak ada penurunan Take Home Pay akibat penurunan kelas dan karakteristik job pada proses transformasi, serta memastikan tidak terjadinya penurunan kualitas layanan kepada pelanggan.
• Indikator keberhasilan transformasi (peningkatan kinerja telkom, peningkatan kepuasan pelanggan, peningkatan kepuasan karyawan, & mengurangi inefisiensi) dinyatakan secara tertulis, dan dijadikan sebagai tolok ukur kinerja pejabat terkait transformasi untuk peninjauan ulang pemangku posisi tersebut.
• Proses transformasi selalu dimonitor dan dievaluasi kinerjanya paling lambat bulan Septermber 2006, dan prasyarat transformasi segera dipenuhi sesuai check list dari SEKAR yang telah disepakati DirSDM.
3. Kepuasan Karyawan
• Menjadikan kepuasan karyawan sebagai kinerja utama unit pengelola SDM, dan melibatkan SEKAR dalam survey kepuasan karyawan sehingga diperoleh hasil yang lebih obyektif.
• Mereduksi kesenjangan Take Home Pay dan Benefit antara yang terendah dan tertinggi dengan memberikan THP minimum karyawan dengan masa kerja > 5 tahun sebesar Rp.5jt, atau dengan perbandingan terendah dan tertinggi 1:12.
• Memberikan perlindungan yang memadai kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
• Memberlakukan kembali penghargaan masa kerja 5, 10, 15, 20, 25 dan 30th serta penghargaan masa kerja dan purna bakti atas prestasi dan loyalitas karyawan dalam melaksanakan tugas.
4. Beban SDM
• Memastikan beban SDM yang dianggarkan direalisasikan untuk kesejahteraan atau peningkatan kualitas karyawan.
• Melakukan review indeks BPFP secara periodik setiap dua tahun, dan segera melakukan perbaikan atas indek BPFT yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya suatu kota, serta melakukan review segera khusus untuk Banda Aceh dan Papua dalam kesempatan pertama.
• Tunjangan transport cuti diubah menjadi berbasis jumlah jiwa yang ditanggung.
• Komitment anggaran pengembangan kompetensi dan pendidikan sebesar 1,5 % dari total revenue.
• Melakukan perbaikan / peningkatan tunjangan luar jawa.
5. Fasilitas Kesehatan
• Mengimplementasikan hasil kajian SEKAR terhadap FasKes karyawan rekrutasi pasca November 1995 dengan mengedepankan azas kesetaraan untuk seluruh karyawan, dan mengkaji kemungkinan pengembalian pengelolaannya kepada Yakes.
• Memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan karyawan dengan mengkaji kembali keberadaan daftar formularium, panel dokter, dan mekanisme perbaikan layanan kesehatan untuk efektifitas guna pendukung bisnis utama TELKOM.
6. Pelaksanaan Pengelolaan SDM
• Melakukan penawaran kepada karyawan dua tahun sebelum MPP untuk kembali ketempat asal dengan tunjangan posisi dan benefit yang setara.
• Mengimplementasikan mutasi berbatas waktu, yakni 8(delapan) tahun bagi karyawan yang lokasi kerjanya di luar jawa, jika lebih dari 8(delapan) tahun maka harus diberikan tambahan kompensasi minimum satu kali gaji setiap tahun.
• Proses mutasi nasional agar dikendalikan kembali oleh HR Center dan menjamin pelaksanaan mutasi nasional dari luar jawa ke jawa.
• Untuk karyawan yang sudah mencapai tudas maksimum pada pay band nya harus menjadi prioritas utama untuk dipromosikan.
7. Anak Perusahaan
• Melakukan evaluasi kembali kebijakan internal Telkom terkait dengan PKS-PKS yang merugikan
• Dalam hal kepemilikan saham call center yang saat ini 51 %, hal ini ditengarai merugikan Telkom, Untuk itu Telkom perlu mengambil alih sisa saham agar sepenuhnya dimiliki oleh Telkom
8. KSO.
• Melaksanakan buy out KSO dan percepatan penyelesaian proses buy out dengan pertimbangan aspek bisnis perusahaan, dan kepentingan nasional.
• Agar segera dilaksanakan pembangunan alat produksi secara optimal di Kawasan Timur Indonesia setelah proses buy out KSO.
• Buy out KSO tidak menurunkan tingkat kesejahteraan karyawan sebagai salah satu ukuran kinerja dan profesionalisme pengelolaan bisnis telkom.
9. National Flag Carrier
• Melakukan Pembangunan fasilitas telekomunikasi daerah perbatasan dan/atau terpencil, dan berusaha mendapatkan program USO ke Pemerintah
10. GCG.
• Mengimplementasikan secara konsisten prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan Perusahaan disertai pembentukan TIM GCG secara berjenjang mulai dari Kantor Perusahaan, Divisi/Center sampai dengan tingkat DATEL/Setingkat.
• Memproses secara transparan dan menindak tegas karyawan yang menyalahgunakan wewenang dan atau jabatan.
• Melakukan tradisi sumpah jabatan setiap pengangkatan pejabat.

 NURSIDIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar