TAHUN 2006
DIVRE-V Sosialisasi Ke SBT Tentang Penilaian Kompetensi
CARA MENILAI.
Tim sosialisasi Penilaian Kompetensi DIVRE-V yang terdiri dari Darwadi dan Yanuariadi Kusuma Baskoro pada hari Jum’at (13/1) telah melakukan sosialiasi kepada para Manager, Asisten Manager dan Officer TELKOM SBT di Gedung OPMC Lantai-4 Jln. Ketintang 156, Surabaya. “Karena materi sosialisasi menyangkut bagaimana cara menilai kompetensi, maka tolong acara ini diikuti dengan seksama”, pinta GM TELKOM SBT, Badriyanto ketika menyampaikan sambutannya.
Badri manambahkan, bahwa jangan lupa hasilnya setelah mengikuti sosialisasi ini ditularkan ke seluruh jajaran secara berjenjang, agar seluruh jajaran sampai level paling bawah mengerti dan faham, sehingga pada saat pengisian dengan cara ‘on-line’ pada tanggal 16 Januari 2006 berjalan lancar dan diisi secara jujur. Hasilnya adalah untuk penyesuaian tunjangan dasar, untuk info pendukung keputusan karir, dan dasar penyusunan training need. Penguasaan materi sosialisasi ini sangat penting, sebab yang disampaikan sesuai dengan standar kompetensi serta rumusan penilaian yang dipersyaratkan bagi setiap karyawan yang merupakan elemen dari Performance Management.
KENAPA DINILAI ?
Darwadi selaku ketua tim sosialisasi memaparkan, bahwa penilaian kompetensi ini akan berkorelasi dengan performansi manajemen, sedangkan secara khusus terhadap individu pegawai. Pengertian Kompetensi sendiri adalah Kemampuan untuk menganalisa, mengembangkan dan mengevaluasi sistem pengembangan karir. Selain itu penilaian kompetensi ini penting, karena : merupakan Salah satu komponen penting implementasi CBHRM; Untuk mengetahui apakah setiap orang telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan posisinya; “Membayar lebih” untuk orang yang “lebih kompeten”; Untuk mengetahui kondisi “kompetensi perusahaan” dan kesiapan perusahaan untuk menjalankan area bisnis; Rencana pengembangan Kompetensi : Menutup gap kompetensi & Menyiapkan kompetensi untuk bisnis yang akan datang.
ASESEE-ASESOR.
Dikatakan, bahwa karyawan yang dinilai (Asesee) adalah :
•Seluruh karyawan tetap pada tanggal cut off 1 September tahun berjalan kecuali : Karyawan status MPP; Karyawan status pendidikan; Karyawan yang mengambil CLTP mulai 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal cut off; Karyawan diperbantukan di anak perusahaan.
•Karyawan MPP nilainya diambil dari nilai di tahun terakhir masa aktif
•Karyawan pendidikan nilai kompetensinya = konversi dari IPK
•Karyawan Penilai (Asesor) : Atasan Langsung; Semua Bawahan Langsung; Dua Orang Sejawat; Diri Sendiri.
• NURSIDIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar