Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Selasa, 17 Agustus 2010

Apel Siaga & Demo Damai SEKAR Tolak Regulasi Kode Akses SLJJ


TAHUN 2005

Apel Siaga & Demo Damai SEKAR Tolak Regulasi Kode Akses SLJJ

SE INDONESIA.
Apel siaga SEKAR untuk menolak regulasi kode akses SLJJ telah dilakukan di halaman upacara Gedung Japati Kantor Korporat Telkom pada hari Senin (17/5) dan dihadiri oleh seluruh Pengurus SEKAR se Indonesia dan beberapa anggota SEKAR, kesemuanya mengenakan Pita Hitam di lengan sebelah kiri yang bertuliskan Kompetisi Yes, Kode Akses No !!!

DIMISKINKAN.
Ketua Umum SEKAR, Syinar Budi Artha dalam sambutannya mengatakan, bahwa tak pernah terbayangkan oleh pendiri Republik ini, bahwa Indonesia, tanah air kita tercinta, akan terus dimiskinkan melalui serangkaian kebijakan dan regulasi di sektor telekomunikasi yang nyata-nyata berpihak kepada kepentingan kapitalis dan asing. Ketika kita bicara nasionalisme atau Merah Putih, biasanya banyak orang mencibir, karena menganggapnya klises. Tapi ketahuilah, tidak ada satupun negara yang kuat, tanpa didukung nasionalismen yang kuat.

Ketika bicara nasionalisme, maka peran infrastruktur telekomunikasi menjadi sangat vital dan strategis. Untuk menguasai kedaulatan sebuah negara, baik secara ekonomi maupun politik, maka terlebih dahulu harus menguasai sarana telekomunikasinya. Dengan kerangka berfikir seperti itu, maka wajar bila negara-negara maju senantiasa menjaga National Flag Carriernya. Inggris dengan British Telecomnya, Perancis dengan French Telecomnya, Jepang dengan NTT DoCoMonya, Swiss dengan Swisscomnya, Jerman dengan Deutch Telekomnya, Singapura dengan SingTelnya.

Dengan kerangka berfikir seperti itu pula, maka tidak heran para kolonialis terus berupaya menaklukkan Indonesia melalui jalur penguasaan sektor telekomunikasi. Telkom sebagai satu-satunya operator milik Bangsa Indonesia, tak pelak menjadi sasaran penaklukan. Tidak secara langsung, tetapi dengan cara berkolaborasi bersama oknum pejabat pribumi yang di kepalanya tidak ada lagi ruang bagi kosa kata “Indonesia”. Lalu, lahirlah serangkaian regulasi parasitis yang sangat merugikan, bukan hanya bagi Telkom, tetapi juga bagi Bangsa dan Negara.

TIDAK ADIL.
Regulasi kode akses SLJJ seperti tertuang dalam KM 28/2004, KM29/2004, dan KM 30/2004, adalah beberapa diantara produk hukum yang akan menghancurkan Telkom secara tidak adil. Munculnya Pengumuman Menteri No. 92/2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ pada 1 April 2005, sekalipun masih menyisahkan nafas bagi Telkom, namun kami pandang belum tuntas mengatasi permasalahan, serta masih membuka lebar peluang asing menguasai sektor telekomunikasi di Indonesia.

SEKAR Telkom telah melakukan kajian yang mendalam tentang regulasi di seputar pemberlakuan kode akses SLJJ. Kesimpulannya antara lain, regulasi tersebut sangat tidak adil serta berpotensi menghancurkan bisnis Telkom, merugikan konsumen dan masyarakat pengguna jasa Telkom, membuat kacau tatanan industri telekomunikasi, membahayakan kedaulatan negara, serta merugikan keuangan Negara sebagai pemilik mayoritas saham Telkom.

Untuk itu, saudara-saudaraku, bersatulah, rapatkanlah barisan, satukanlah tekad dan langkah, mari kita tolak bersama-sama implementasi kebijakan kode akses SLJJ yang akan menghancurkan itu.

MILITAN.
Saya sadar betul, mungkin banyak pihak, termasuk dilingkungan internal Telkom sendiri, yang menganggap langkah SEKAR berlebihan. Ketahuilah, justru pendapat itulah yang berlebihan. Mungkin benar SEKAR militan, tetapi militansi itu tidak seberapa dibanding nilai pertaruhan nasin TELKOM dan Bangsa Indonesia di kemudian hari.

Terhadap gerakan yang dilakukan rekan-rekan di seluruh Indonesia, terus terang saya merasa bangga. Kita memang miskin uang, miskin fasilitas, miskin kewenangan, tetapi kita masih punya hati nurani, masih punya semangat tinggi untuk memperjuangkan kebenaran, masih punya kekompakan, dan masih mempunyai ikatan persaudaraan yang tulus di seluruh Nusantara. Di atas segalanya kita masih punya Tuhan, Allah SWT Sang Maha Kuasa, zat tempat kemana kita mencari bimbingan dan perlindungan. Allahu Akbar ...3X !!!

TERPURUK.
KETUM SEKAR dalam kesempatan tersebut juga memaparkan tantangan yang dihadapi sehubungan dengan regulasi telekomunikasi yang salah kaprah di Indonesia tidaklah ringan. Sejarah kebijakan dan regulasi parasitis terus berulang. Sederet contoh adalah sebagai berikut :

• Perjanjian KSO 20 Oktober 1995 yang terbukti tidak menghasilkan keuntungan apapun kecuali terpuruknya kualitas pelayanan telekomunikasi kepada publik serta hilangnya kesempatan Telkom melakukan penetrasi ke berbagai daerah.
• Penjualan Telkom DIVRE-IV JATENG-DIY kepada Indosat melalui MoU 15 Februari 2001 antara Telkom-Indosat yang sangat menyinggung perasaan dan sama sekali tidak relevan dengan paket penghapusan kepemilikan silang saham (cross-shareholding) senilai US$ 1,544 milyar.
• Penjualan mayoritas saham Indosat kepada ST Telemedia (anak perusahaan Group Temasek, Singapura) pada tahun 2002. Ini merupakankebijakan yang sangat kontroversial dan membuktikan dugaan SEKAR sebelumnya, bahwa akuisisi DIVRE-IV oleh Indosat hanyalah bagian dari skenario penguasaan asing terhadap wilayah operasi Telkom.
• Pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kita sepakat akan perlunya sebuah badan regulator independen, tetapi lembaga sestrategis dan semestinya benar-benar independent itu sangat tidak memadai bila ditetapkan hanya melalui sebuah Keputusan Menteri (KM 31/2003) serta diisi oleh orang-orang yang kompetensinya diragukan.
• Keputusan Menteri (KM) 84/2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi tanggal 30 Oktober 2002. Penunjukan PJN sebagai penyelenggara SKTT tidak masuk akal, sebab di dunia manapun, kliiring trafik telekomunikasi ditangani oleh Pemerintah. Terhadap ketidakberesan ini BRTI sama sekali tidak memainkan fungsi dan perannya.
• Regulasi pendukung pemberlakuan kode akses SLJJ (KM28, 29 dan 30/2004) yang dibuat semasa rezim pemerintahan Megawati, regulasi ini sangat parasitis dan diduga sarat dengan nuansa KKN dalam proses pembuatannya. Melalui regulasi ini, Telkom dipaksa untuk menghabiskan pikiran, waktu dan tenaga serta membuang dana triyunan rupiah hanya untuk mempersembahkkan 9 juta lebih pelanggannya yang suda dipelihara selama puluhan tahun kepada operator milik Singapura. SEKAR bersama Kelompok Masyarakat Peduli Telekomunikasi akhirnya mengambil langkah dramatis dengan mengajukan Judicial Review (permohonan hak uji materiil) atas KM-KM tersebut. Berkas judicial review telah diserahkan ke Mahkamah Agung RI pada 29 Maret 2005. Mudah-mudahan para penegak hukum kita masih punya hati nurani dan takut pada murka ALLH SWT.
• Pemberian lisensi spektrum frekuensi 3G kepada dua operator baru, yaitu Cyber Access Communications (anak perusahaan pakan ternak dari Thailand) dan PT Natrindo (Grup LIPPO) pada tahun 2004 masing-masing dengan frekuensi 30 MHz. Langkah ini sangat mengejutkan dan diduga sarat dengan permainan KKN, sebab dimanapun lisensi 3G hanya diberikan kepada operator telekomunikasi yang sudah mapan dan memiliki kemampuan investasii untuk memanfaatkannya secara optimal, bukan kepada perusahaan yang baru dibentuk dan sama sekali tidak punya pengalaman dan kompetensi. Ironisnya, tak lama setelah lisensi diperoleh, mayoritas saham kedua perusahaan tersebut dijual kepada operator asing dari Hong Kong dan Malaysia.

FAKTA BERBICARA.
KETUM juga mengatakan, rentetan regulasi telekomunikasi di Indonesia telah menciptakan bola salju penguasaan asing yang semakin lama semakin membesar. Banyak fakta membuktikan kekhawatiran itu; penguasaan mayoritas saham Indosat oleh ST Telemedia dari Singapura; penguasaan 35 % saham Telkomsel oleh SingTel dari Singapura; penguasaan mayoritas saham KSO Telkom DIVRE-VII (hingga 2010) oleh SINGTEL dari Singapura; penguasaan asing atas saham beberapa operator seluler; penguasaan frekuensi produktif yang diperkirakan dalam jumlah mayoritas, juga oleh operator dari Singapura; penguasaan lisensi spektrum frekuensi 3 G olehHutchison dari Hong Kong dan Maxis dari Malaysia.

Dengan fakta yang begitu jelasnya, kekhawatiran bahwa suatu ketika kita, Bangsa Indonesia, terpaksa menjadi “kuli” di Negeri sendiri bukanlah kekhawatiran yang berlebihan. SEKAR TELKOM tak boleh berdiam diri, harus berbuat sesuatu untuk Negeri. SEKAR TELKOM tidak boleh membiarkan kosa kata “Indonesia” hanya tercantum di kamus, namun tidak punya makna kebanggaan apapun. Jadikanlah perjuangan menolak kode akses SLJJ sebagai momentum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran diatas segala-galanya.

SELURUH DPW.
Seusai KETUM menyampakan sambutannya, lalu disusul seluruh DPW untuk menyampaikan orasinya yang intinya menolak tegas implementasi kode akses SLJJ, tanpa komrpomi.

Mereka siap menjalankan perintah DPP SEKAR untuk menolak pembukaan kode akses SLJJ sesuai dengan yang tertuang dalam KM “maut”, atau KM “hantu”, atau KM “perampok” tersebut. Salah satu DPW mengatakan, bahwa manajemen yang menghalangi perjuangan SEKAR dan mempersulit adalah PENGKHIANAT BANGSA INDONESIA. Lalu DPW yang satunya lagi mengatakan, bahwa jika KM “RAMPOK” ini diimplementasikan, maka Singapura telah melakukan TELECOMMUNICATIONS CRIME yang harus dipidanakan.

Dapat digambarkan, bahwa spanduk-spanduk bernada penolakan kode akses dari seluruh DPW terpampang di Gedung Japati dan di halaman upacara. Kemudian kebulatan tekad berupa tanda tangan juga dituangkan dalam spanduk ukuran besar oleh seluruh DPW dan DPP. Yang paling menarik perhatian adalah munculnya DPW-III Bandung dengan kendaraan delman yang ditarik kuda, serta DPW-IV JATENG dengan gamelan dan Sang Dukun yang siap mengusir KM “HANTU” tersebut.

• NURSIDIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar