Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Minggu, 18 Juli 2010

Telkom dan Indosat Sepakati Kode SLJJ "0"


TAHUN 2005

Direktur utama PT Telkom Indonesia, Tbk, Arwin Rasyid dan Direktur utama PT Indosat, Tbk, Hasnul Suhaemi di hadapan Sekjen KOMINFO RI (mewakili MENKOMINFO) menandatangani kerja sama interkoneksi jaringan tetap yang mendukung jasa telepon dasar, baik lokal, sambungan jarak jauh (SLJJ) maupun sambungan langsung internasional. Dengan demikian melalui kesepakatan ini, TELKOM dan INDOSAT dapat segera memacu pengembangan dan peningkatan jumlah pelanggannya tanpa harus menunggu pengembangan/pembangunan infrastruktur.
Kedua Direktur Utama sama-sama berharap agar perjanjian kerjasama ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak, para pelanggan masing-masing operator dan industri telekomunikasi nasional.
Salah satu implementasi terpenting dari kerjasama ini adalah penerapan satu kode sambungan jarak jauh “(SLJJ) 0” bagi pelanggan kedua perusahaan, sehingga pelanggan telepon tetap masing-masing pihak dapat saling mengadakan penggilan SLJJ lintas penyelenggara. Sebelumnya, panggilan SLJJ lintas penyelenggara hanya disalurkan melalui jaringan SLJJ TELKOM; setelah kesepakatan, SLJJ INDOSAT akan dapat menyalurkannya.
Kerja sama ini juga meliputi pembukuan interkoneksi langsung internasional (SLI) yang memungkinkan pelanggan INDOSAT menggunakan SLI 007 milik TELKOM disamping SLI 001 dan SLI 008, tanpa harus mengubah kebiasaan menggunakan pesawat telpon.
Implementasi lain dari kerjasama TELKOM-INDOSAT ini adalah INDOSAT dapat memperluas jasa layanan tetap lokal nir kabel (fixed wireless access/FWA) seperti TelkomFlexi. Sementara itu, sejak Juni 2004, TELKOM secara resmi berhasil meluncurkan jasa TIC 007 (Telkom Internasional Call 007).
Adapun yang melatarbelakangi kesepakatan dilandaskan pada beberapa pertimbangan antara lain: Pertama adalah aspek pelanggan. Baik TELKOM dan INDOSAT, masing – masing memiliki consumer base dan mereka dapat melakukan panggilan kemanapun. Mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan panggilan dan juga tidak perlu mengubah kebiasaannya dalam menggunakan pesawat telepon seperti yang dilakukan saat ini. Pelanggan juga dapat menentukan pilihan berlangganan kepada penyelenggara jaringan yang memberikan jasa dan layanan sesuai pilihannya. Hal lain adalah warung telekomunikasi juga tidak perlu mengganti perangkat wartelnya.
Kedua, adalah aspek bisnis. Pengelola bisnis SLJJ dapat langsung beroperasi secara nasional tanpa perlu menunggu kedua operator menyelesaikan pengembangan atau pengembangan infrastruktur masing-masing, sehingga investasi dapat lebih optimal dimulai dari daerah-daerah potensial serta menjadi total solution bagi kedua belah pihak tanpa perlu pemborosan biaya untuk melakukan up-grade infrastruktur eksisting.
Ketiga, adalah aspek regulasi. Solusi business to business (B2B) antara TELKOM dan INDOSAT ini barbasis pada kesepakatan yang telah ada dan tetap dijalankan dalam koridor peraturan yang berlaku. Industri telekomunikasi nasional dapat didorong ke pola kompetisi yang fokus pada peningkatan penetrasi pelanggan telepon tetap serta mendorong optimalisasi infrastruktur telekomunikasi nasional.
Keempat, adalah aspek teknis. Dalam operasionalnya, operator yang belum memiliki jaringan jarak jauh (long distance network) tidak harus menyediakan jaringan jarak jauh tersebut. Demikian halnya dengan proses billing dan system recording menjadi lebih sederhana tanpa perlu menunggu selesainya perubahan infrastruktur eksisting serta dapat dihindari kerumitan pola routing panggilan. Kondisi ini diharapkan menghasilkan keberhasilan penggilan (call seizure) yang tetap tinggi.
Terakhir adalah aspek interkoneksi. Karena tidak adanya pembatasan interkoneksi pada network elemen jaringan tetap TELKOM dan INDOSAT, aspek call scenario menjadi sederhana. Tersedianya total solusi untuk jasa-jasa panggilan lokal, SLJJ dan SLI.
Perjanjian kerjasama antara TELKOM dan INDOSAT adalah respon terhadap kebijakan deregulasi pemerintah di sektor telekomunikasi yang salah satu tujuannya adalah mempercepat perluasan jangkauan layanan telekomunikasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan teledensitas yang saat ini berkisar di angka 4 per 100 penduduk. Selain itu, perjanjian ini akan mendorong peningkatan effisiensi asset industri telekomunikasi nasional.
Dengan demikian Kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) tidak mengalami perubahan. Sehingga, kode akses SLJJ 011 untuk Indosat dan 017 untuk Telkom tidak perlu diterapkan.
Perubahan kode akses sebenarnya sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 06/P/M. Kominfo/5/2005 pada tanggal 17 Mei 2005.
Sementara itu, menanggapi ketidakpuasan Sekar Telkom tersebut, Menteri Telekomunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil memang telah menyerahkan penyelesaian kode akses ini kepada PT Telkom dan PT Indosat untuk melakukan kesepakatan B to B (business to business).
Menurut Sofyan, kesepakatan yang dicapai melalui pembicaraan bisnis antara kedua belah dinilai lebih bisa diterima. Namun hingga saat ini masih bermunculan nada ketidakpuasan terhadap ketetapan pemerintah dalam penyelesaian masalah kode akses SLJJ tersebut. (bp-135)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar