Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Minggu, 18 Juli 2010

Renungan : Kebijakan Kode Akses SLJJ, Sebuah Kecurangan Bisnis Dan Permainan Politik


TAHUN 2005

KOMPETISI.
Orang bangga mendengar kata “Kompetisi Bisnis”. Inilah yang dimanfaatkan Pemerintah (Pemain Politik) yang waktu itu melalui MENEG BUMN, Laksamana Sukardi untuk “melego” beberapa BUMN agar terjadi kompetisi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ideal memang !

Dengan “dibungkus” kata kompetisi, ia sudah bisa menjastifikasi, bahwa perlu investor asing ikut main, tanpa melihat vital tidaknya BUMN tersebut, juga tanpa melihat fair tidaknya kompetisi tersebut. Lalu Indosat “dilego” yang waktu itu ditentang Serikat Karyawannya, tapi,..bablas angine…!!! Bahkan Komisi-V DPR RI mengatakan kepada SEKAR, bahwa sampai detik ini pihaknya tidak rela kalau Indosat dijual. Ternyata Komisi-V dianggap sebagai anjing menggonggong saja alias tidak digubris oleh Pemerintah waktu itu. Kini TELKOM “nyaris” dalam cengkeraman Temasek Holdings Singapore yang notabene dibelakangnya ada scenario orang Yahudi untuk menguasai negara-negara korup yang memang gampang menerima “pemberian”. Tentu masalah “pemberian” ini masih perlu dibuktikan. Oleh siapa ? Tentu oleh penegak hukum di negeri ini. Ada beberapa pejuang SEKAR yang berusaha disogok uang oleh Singosat agar tidak demo, tapi tak mempan, walau ada yang dengan jumlah yang cukup significant, yaitu Rp. 25 Milyar sekalipun. “Uang bungkam” bagi SEKAR berarti pengkhianatan dan membohongi nurani.

TIDAK FAIR.
Kenapa SEKAR TELKOM mati-matian menolak kebijakan kode akses SLJJ tersebut ? SEKAR bukan alergi “kompetisi”, asalkan kompetisi tersebut Fair, maka SEKAR siap Fight ! Yang terjadi adalah “perampokan” bahkan “pembunuhan” terhadap TELKOM melalui Customer Based yang susah payah kita peroleh puluhan tahun. Kecurangan bisnis nampak jelas dalam KM maupun PM “maut” tersebut, dimana perusahaan incumbent dilarang memainkan harga, sedangkan New Comer bebas. Tentu pelanggan akan lari ke harga yang termurah. Matilah Incumbent,…!!!! Tragis memang…!!!! Contoh AT & T dan beberapa lainnya. Kasus yang berbeda dengan kasus Kode Akses SLJJ, ialah Kasus KSO produk penguasa waktu itu, yang semuanya ditentang, didemo SEKAR. Alhamdulillah perjuangan SEKAR berhasil. Kalau SEKAR berhasil, maka semuanya ikut menikmatinya.

HADANG KESEWENANGAN.
SEKAR tanpa putus asa terus menghadang dan menyilang jalan kesewenang-wenangan. Bagaikan pasukan Ninja, SEKAR terus bergerilya, merangkak menumbangkan penguasa yang “menginjak-injak” pertelekomunikasian di negeri ini. Hampir seluruh komponen Bangsa termasuk DPR/MPR yang nota bene adalah para wakil rakyat mendukung niat suci SEKAR. Ternyata SEKAR masih diberi petunjukNYA guna menemui orang-orang yang masih memiliki nurani.

Dulu para pahlawan AM PTT (Angkat Muda Pos Telegram Telepon) merebut PTT dari tangan penjajah dengan darah, air mata dan nyawa, kini sector yang strategis ini harus “dilego” begitu saja, siapa yang rela, hanya orang-orang Kapitalis dan orang-orang yang tak punya nurani saja mungkin yang menghalalkan. Lantas, akankah setiap tanggal 27 September terus diperingati sebagai Hari Bhakti POSTEL bila telekomunikasi kita sudah didominasi asing ?

Dari sekian BUMN, maka sector telekomunikasi merupakan benteng terakhir yang harus dipertahankan dari penguasaan asing, jika lepas, maka apa yang kita banggakan dari Bangsa ini. Informasi dan komunikasi yang merupakan sector vital strategis haruskah kita relakan dikuasai Non Merah Putih yang notabene kaum kapitalis ?

Modus kerja para kapitalis biasanya dilakukan dengan cara ‘cuci otak’. Cukup dengan iming-iming harta atau bila mungkin tahta (posisi/kedudukan), maka tak terasa sudah berada dalam cengkeramannya, alias “manut” aja, cukup dibalut dengan kata “kompetisi”, pasti oke. Kapitalis selalu mendekati beberapa “key person” di beberapa negara. Di negara-negara korup mungkin dengan mudahnya didekati, tapi di negara-negara bersih, tentu sangat sulit ditembus.

TAK ALERGI.
Sekali lagi ditegaskan, SEKAR TELKOM yang notabene insan/pegawai TELKOM tak alergi dengan kompetisi asalkan fair. Menurut kajian Tim SEKAR TELKOM, regulasi tentang kode akses sebagaimana tertuang dalam “KM-KM Maut” sama sekali tidak menguntungkan kepentingan Nasional Indonesia. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru membuka lebar-lebar akses bagi operator asing untuk semakin menguasai, atau bahkan memonopoli sector telekomunikasi di Indonesia.

Saat ini Telkom dipaksa untuk menghabiskan pikiran, waktu dan tenaga serta membuang dana triyunan rupiah hanya untuk mempersembahkan jutaan pelanggannya kepada operator milik Singapura. Yang akan terjadi nantinya ibarat Telkom mempunyai warung kopi dengan pelanggan yang banyak, kemudian pemerintah memaksa Telkom mempersilahkan Indosat berjualan di warung kopi tadi cukup hanya dengan menyediakan kopi atau menu makanan. Dengan sendirinya, karena investasinya sedikit Indosat dapat menjual kopi atau makanan dengan harga yang jauh lebih murah.

LOBBY.
SEKAR menengarai ada sebuah scenario besar di balik lobby-lobby pihak asing dalam mempengaruhi konten regulasi sector telekomunikasi di Indonesia. Skenario itu tanpa kita sadari, bisa saja politis, dalam arti terkait dengan hegemoni pihak luar terhadap kedaulatan Indonesia. Kedaulatan ini tidak lagi sebatas pengertian wilayah geografis. Kalau alokasi frekuensi sudah dikuasai asing, misalnya siapa yang bisa menjamin, bahwa negara ini dapat secara efektif melakukan perlindungan terhadap dirinya sendiri ? Demikian pula kalau sector telekomunikasi de facto sudah didominasi asing, siapa yang mampu menjamin bahwa informasi-informasi strategis yang terkait dengan masalah pertahanan negara misalnya, tidak jatuh ke tangan asing ?

Telkom selaku operator incumbent tetap masih besar dan kuat harusnya justru disyukuri, karena ternyata dengan berbagai regulasi yang memberatkannya dimasa-masa lalu, BUMN ini masih sanggup menjadi satu-satunya National Flag Carrier milik Bangsa Indonesia yang menyumbang setoran pajak terbesar diantara BUMN-BUMN lain. Di banyak negara maju sekalipun, dukungan terhadap flag carrier yang kokoh oleh pemerintah merupakan tindakan yang bisa dimengerti.

Hal yang perlu diupayakan pemerintah adalah justru bagaimana mendorong Telkom agar tumbuh lebih kuat dan efisien. Kompetisi yang Fair, bukan regulasi yang menghancurkan seperti kebijakan kode akses SLJJ. Dan yang lebih mendesak lagi ialah mengawasi secara ketat implementasi tata kelola yang baik di tubuh regulator (Good Governance) dan di tubuh perusahaan (good corporate governance).

SEKAR TAK MUNDUR.
Belajar dari pengalaman simpang siurnya penataan sector telekomunikasi di Indonesia, SEKAR TELKOM tak akan pernah mundur dari perjuangannya menentang segala bentuk ketidakadilan di sector telekomunikasi, apalagi yang dipertaruhkan adalah sesuatu yang besar, yaitu kepentingan Bangsa dan Negara. Teledensitas di Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 4 %, sehingga regulasi sebaiknya diarahkan untuk mendukung penetrasi, sebab itulah sebenarnya yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat sebagai ultimate goal dari pembangunan pembangunan sector telekomunikasi dan yang kenyataannya, dengan berbagai dalih, selalu dihindari oleh operator yang kini menggebu-gebu menekan Telkom untuk melepaskan basis pelanggannya.

DIGANJAL.
Tantangan dari luar banyak, juga dari dalam sendiri harus dihadapi SEKAR, seperti adanya FORKOM soal Perumusan Routing Penomoran yang telah diadakan di Cirebon. FORKOM ini jelas menghantam dan mengganjal perjuangan SEKAR. Sudah selayaknyalah DPP SEKAR memberi pelajaran kepada penanggung jawab FORKOM yang rupanya Pro SINGOSAT tersebut ?. Perjuangan SEKAR TELKOM mulai dari kaki lima, hingga Gedung DPR/MPR InsyaAllah tak akan padam.

PENUTUP.
Melimpahnya regulasi parasitis di sector telekomunikasi yang proses pembuatannya ditengarai sarat KKN, akan sangat membahayakan dari sisi kepentingan strategis Indonesia : pertahanan-keamanan, kedaulatan negara, dan posisi geopolitik. Kebijakan kode akses SLJJ yang tampak dari permukaan sebagai persoalan mikro, namun setelah dikaji mendalam menunjukkan potensi dampak yang sangat luas dan menghancurkan.

Untuk itu, regulasi ini, dan juga regulasi-regulasi parasitis lain di sector telekomunikasi perlu segera direvisi dengan berpijak pada semangat kebangsaan dan ketegasan untuk tidak memberikan peluang sekecil apapun terhadap upaya-upaya distorsi pihak asing terhadap kedaulatan negara melalui jalur regulasi telekomunikasi. Ada angin segar, bahwa pihak DPR-RI akan meminta Pemerintah memberikan proteksi regulasi telekomunikasi agar tidak lagi terjadi kecurangan bisnis dan permainan politik yang merugikan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Referensi : Catatan selama meliput aksi SEKAR sejak di Denpasar, sampai ke Jakarta.

 NURSIDIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar