Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Rabu, 14 Juli 2010

Sekar Ditengah Kerumunan Wartawan Ibukota


TAHUN 2005

KULMINASI KEKECEWAAN.
Ditengah kerumunan wartawan ibukota, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) DPP Sekar Telkom, Dodi M. Gozali usai apel siaga di Divre-02 Jl. Gatot Subroto Jakarta ((/6) mengatakan, bahwa apel yang dihadiri ribuan anggota Sekar dari seluruh Indonesia ini merupakan kulminasi dari kekecewaan Sekar Telkom terhadap regulasi pemerintah yang sangat tidak adil dan cenderung hanya membela kepentingan operator tertentu yang mayoritas sahamnya kini dikuasai oleh Singapura. Kekecewaan makin memuncak dengan terbitnya peraturan Menteri (Permen) No. 6/2005 yang mempertegas pemberlakuan kebijakan Kode Akses SLJJ.

“Tadinya kami berharap, pemerintah secara arif akan meninjau ulang regulasi kode akses yang salah kaprah di masa lalu dengan regulasi baru yang benar-benar dibangun dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip good governance, tapi harapan itu sirna dengan terbitnya Permen 6/2005, ujar Ketua DPP Sekar Wartono Purwanto. Isi Permen 6/2005 praktis sama saja dengan Pengumuman Menteri No. 92/2005 tanggal 1 April 2005. Permen tersebut hanya bersifat mengukuhkan, jadi sama sekali tidak merefleksikan upaya kearah pembentukan regulasi yang lebih adil dan fair.

Sekar Telkom memandang dengan keluarnya Permen tersebut, maka sejarah carut marut regulasi di sector telekomunikasi kembali berulang. Kondisi ini sangat disayangkan, karena sejak pergantian rezim, Sekar berharap Pemerintah baru akan membawa pembangunan di sector telekomunikasi ke arah yang lebih baik melalui regulasi yang benar-benar menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara.

Ditegaskannya, kekhawatiran Sekar Telkom bahwa pembangunan sector telekomunikasi hanya akan membuat sejahtera operator (khususnya asing yang bermodal kuat) dan para vendor, dan bukan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan hakikinya, sebaliknya pro kapitalis. Kalau pemerintah benar-benar pro masyarakat, tentu concernnya adalah densitas atau peningkatan jumlah telepon, bukan membuat kebijakan yang justru akan menghambat densitas.

Berdasarkan data International Telecommunication Union (ITU) tahun 2004, densitas telepon tetap di Indonesia saat ini baru 4,4 % jauh dibawah Vietnam sekalipun yang sudah mencapai 9.05 %.

BONSAI.
Kebijakan menyerahkan pengelolaan telekomunikasi di beberapa wilayah lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak luar turut andil dalam mem “bonsai” densitas telepon di Indonesia. Kebijakan KSO terbukti sangat tidak produktif karena banyak mitra KSO yang ternyata hanya mau memanfaatkan kue hasil pembangunan Telkom dan gagal melakukan misi penetrasinya.

Alasan mengapa Sekar memandang perubahan kode akses SLJJ Telkom akan menghambat densitas atau penetrasi telepon, menurut Sekjen Sekar Telkom Wisnu Adhi karena dengan perubahan tersebut operator SLJJ baru hanya akan tertarik menggarap jasa SLJJ, bukan membangun saluran local ke pelanggan. Sebagai pengusaha, mereka akan lebih banyak berfikir soal keuntungan, bukan kesejahteraan rakyat. Hukum kapitalis adalah dengan biaya sekecil mungkin mendapat keuntungan sebesar-besarnya.

• Nursidik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar