Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Minggu, 19 September 2010

SEKAR & Manajemen Hari Kedua, Berusaha Raih “Best Dealed”


TAHUN 2006

SEKAR & Manajemen Hari Kedua, Berusaha Raih “Best Dealed”

Hari kedua SEKAR TELKOM dan Manajemen kembali melanjutkan perundingan PKB-III, dimana pada hari kedua ini, yaitu Selasa (7/11) materi kontennya sudah pada tahap pembahasan utama dengan beberapa item topik menyangkut kesejahteraan karyawan. sesuai usulan yang disodorkan SEKJEN SEKAR dalam bentuk Matriks. Pembahasan dan diskusi dilakukan di NIRWANA-I HALL ROOM, Hotel Mercure, Jln. Pantai Indah Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.

Kedua belah pihak tentu ingin menghasilkan yang terbaik dan The Best Dealed dengan semangat kebersamaan. Seperti diberitakan kemarin, bahwa PKB III ini direncanakan akan dilaksanakan dalam 3 putaran atau 3 tahapan, yaitu tahap pertama mulai tanggal 6 hingga10 Nopember 2006 di Jakarta, tahap-2 direncanakan tanggal 20 hingga 24 Nopember 2006, dan tahap akhir direncanakan tanggal 4 hingga 8 Desember 2006. Dalam PKB-III ini, Tim Perunding dari Manajemen ada 17 orang, sedangkan dari SEKAR juga 17 orang (terdiri dari beberapa Pengurus DPP & DPW) ditambah beberapa orang sebagai peninjau.

Masukan dari beberapa DPW saat memasuki tahap diskusi dan pembahasan menunjukkan, bahwa. Urusan kesejahteraan ini memang merupakan urusan semua karyawan dari ALL DPW/WILSUS, DPD dan DPP. Ringkasan usulan PKB-III dalam bentuk matriks YANG dibagai 5 bagian, meliputi : 1.) Hak kesejahteraan karyawan yang diberikan secara rutin. 2). Hak kesejahteraan karyawan yang diberikan secara insidentil. 3.) Hak kesejahteraan karyawan untuk mendukung kegiatan operasional. 4). Usulan program untuk memperbaiki komposisi dan kualitas SDM, 5.) Lain-lain.

Yang termasuk butir 1) dalam usulan PBK-III dalam bentuk Matriks adalah : Gaji Bulanan, Insentif, Bantuan Tahun Ajaran Baru, Bantuan anak sekolah karena mutasi, Jasprod/Bonus, Premi, THR, BPFP, CUTAH, Transport Cuti dalam dan luar Jawa, Cuti Besar, Uang Pakser, Tunjangan Retensi dan Penyesuaian Gaji Dasar.//**NURSIDIK**//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar