
TAHUN 2006
DGM TELKOM SBT :”Info Anda Kami Hargai Rp. 50 Ribu”
Ini baru berita, dan ini berita baru menyangkut informasi, dimana yang selama ini setiap info sales kepada manajemen hanya diterima sebagai masukan saja, tetapi kali ini info ini mirip WANTED, yaitu untuk setiap info akan dihargai oleh manajemen. Info apa ? Yang dimaksud adalah info tentang calon pelanggan Speedy. DGM TELKOM SBT, Sujito dalam keterangannya usai senam, Jum’at (23/6) menuturkan dihadapan seluruh SDM, bahwa setiap info tentang calon pelanggan Speedy akan dihargai manajemen uang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
Penghargaan uang tunai dalam ajang “Multi Media Business War” ini adalah untuk merangsang seluruh pasukan melakukan pertempuran bisnis yang semakin kompetitif. Dengan penghargaan yang cukup menggiurkan ini diharapkan muncul informan-informan bisnis yang handal. Tentu ujung-ujungnya adalah akselerasi penjualan Speedy, sebuah produk baru yang bulan depan akan dilaunching di Denpasar, Bali, sehingga lebih menggelegar.
Menurut Sujito, penghargaan informan ini merupakan upaya-upaya inovatif TELKOM SBT sesuai dengan Nota Dinas GM TELKOM SBT Nomor : C.Tel. 65/YN 000/D05-B2051000/2006, tanggal 22 Juni 2006 Tentang : Kebijakan Employee Selling Speedy KANDATEL SBT Bulan Juni 2006. Ditegaskan, bahwa dalam upaya pencapaian sales Speedy menuju 1K SSS pada bulan Juni 2006, diminta agar seluruh Karyawan dilingkungan KANDATEL SBT ikut berkontribusi secara aktif dalam program Employee Selling.
Ditambahkan, bahwa untuk mendapatkan informasi apakah jaringan telepon milik calon pelanggan layak atau tidak, dapat dilakukan dengan cara : SMS melalui flexi (hanya flexi) ke 031-70900017 dengan format : speedy(spasi)nomortlp, contoh (speedy 0315934966) anda akan mendapatkan respon oleh sistem layak atau tidak layak, atau Call ke TDC : 116 atau 8271116.
Jadi sebenarnya kebijakan Marketing Fee Employee Selling yang sungguh sangat inovatif ini adalah sebagai berikut, pertama : Melaksanakan Transaksi PSB sendiri kepada pelanggan yang diprospek dan berhasil kring, diberikan fee sebesar Rp 100.000,- per SSS. Sedangkan yang kedua : Memberikan informasi calon pelanggan kepada Contact Person kami yang ditunjuk dan berhasil ditransaksikan serta berhasil dikringkan oleh petugas Sales kami, maka diberikan fee sebesar Rp. 50.000,- per SSS.
NURSIDIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar