Mengenai Saya

SIDOARJO, JAWA TIMUR, Indonesia
Belajar Menjadi "Internal Jurnalism"

Senin, 20 September 2010

Tim Perunding Dari DPW-V Kembali Ke Surabaya


TAHUN 2006

Tim Perunding Dari DPW-V Kembali Ke Surabaya

Setelah acara perundingan PKB-III antara SEKAR TELKOM dan Manajemen usai pada hari Jumat (10/11) dengan membawa hasil yang patut disyukuri, yaitu 50 % Usulan SEKAR sudah diterima manajemen, maka Perunding dari SEKAR DPW-V JATIM langsung pulang kandang hari ini juga. Alhamdulillah.

Tim Perunding ini merupakan Pejuang, Jawara, sekaligus Relawan, sebab mereka ini benar-benar serius memperjuangkan perbaikan kesejahteraan karyawan demi kemajuan perusahaan PT. TELKOM tercinta. Reporter sempat menjepret tim DPW Jawa Timur yang masih FULL TEAM. Walau lelah, namun semangat mereka masih luar biasa, apalagi pulang dengan membawa hasil yang dinanti oleh para Anggota SEKAR.

Perundingan sangat rapi, sistematis, apalagi usulan yang disampaikan SEKAR juga sistematis, yaitu berupa Ringkasan usulan PKB-III dalam bentuk matriks yang dibagi menjadi 5 bagian, meliputi : 1.) Hak kesejahteraan karyawan yang diberikan secara rutin. 2). Hak kesejahteraan karyawan yang diberikan secara insidentil. 3.) Hak kesejahteraan karyawan untuk mendukung kegiatan operasional. 4). Usulan program untuk memperbaiki komposisi dan kualitas SDM, 5.) Lain-lain.

Yang termasuk butir 1) dalam usulan PBK-III dalam bentuk Matriks adalah : Gaji Bulanan, Insentif, Bantuan Tahun Ajaran Baru, Bantuan anak sekolah karena mutasi, Jasprod/Bonus, Premi, THR, BPFP, CUTAH, Transport Cuti dalam dan luar Jawa, Cuti Besar, Uang Pakser, Tunjangan Retensi dan Penyesuaian Gaji Dasar.

Yang termasuk dalam butir 2) adalah : Fasilitas Kesehatan, Bantuan Perumahan Pertama, Penghargaan Karyawan, Bantuan Perkawinan Pertama, Bantuan menghadiri pemakaman dan biaya mengantar jenazah, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan.

Butir 3) adalah : Perjalanan Dinas DN dan LN, BPS, PRT, Uang Lembur, MPP dipercepat 3 tahun, Anggaran Pelatihan minimal 1.5 % Revenue, Pendidikan Penjenjangan, Program Magang di perusahaan World Class, Perkawinan sesama karyawan, Informasi Job Vacnt di TELKOM, Promosi secara obyektif, jujur dan transparan, Penyesuaian formulasi dana pensiun, CLTP menjalankan tugas Negara.

Butir 4) adalah : Bantuan fasilitas bagi organisasi SEKAR, Tindak sela, Tabungan Wajib Perumahan, PHK danBatalnya ketentuan Telkom, yaitu Autran/Ketentuan TELKOM yang bertentangan dengan PKB-III dianggap batal demi hukum. Semuanya sudah dibahas di Putaran-I dan Alhamdulillah lancar-lancar saja atau So Far, So Good !!!***NURSIDIK***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar